Demikian pula dalam perspektif hak asasi manusia, negara juga mempunyai kewajiban untuk memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan kebutuhan (governmet obligation to Protect, to respect and to fulfill on human right).
Kepastian adanya jaminan perlindungan yang pasti dari kecelakaan merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, demikian pula hak warga negara untuk mengetahui keluarga yang menjadi korban (right to know) dan mematikan adanya hak atas remedial bagi keluarga korban. Oleh karena itu, lanjutnya pemerintah tidak bisa mengelak dari tanggung jawab.
“Kalau dilihat secara utuh peristiwa tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun maka sudah bisa dipastikan bahwa kematian ratusan penumpang merupakan korban akibat kelalaian pemerintah atau pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan karena adanya pembiaran (by ommision),sehingga pemerintah secara langsung merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas tragedi Danau Toba,” paparnya.
Saat disinggung tujuan ke Medan, Natalius Pigai tak membantah kalau kehadirannya untuk membahas persoalan Danau Toba pasca tenggelamnya KM Sinar Bangun. “Benar, saya datang ke Medan untuk membahas masalah Danau Toba di Medan,” pungkasnya.(red)
Sumber: waspadamedan.com




Discussion about this post