Wakil Ketua DPRD Simalungun, Sastra Jaya Sirait SH, mengatakan, tidak ada kewajiban pemerintah apalagi menggunakan dana desa untuk membangun di areal perkebunan. Bahkan, yang diharap pihak perkebunan yang membangun desa. “Seharusnya pihak perkebunan yang membantu pembangunan di desa pakai dana CSR,” tegasnya.
Kalau dana desa yang membangun di areal sengaja dibiarkan manfaatnya tentu melenceng. Bahkan, politisi Partai Gerindra itu menyatakan agar peruntukan dana desa setiap nagori benar-benar sesuai kebutuhan warga desa.
“Kalau para Pangulu berdalih sudah mengantongi iizin dari manager perkebunan, ini tentu keliru. Karena sebagai pemegang keputusan adalah Direktur Utama yang berada di kantor Pusat,” tambahnya
Temuan tim investigasi dilapangan bahwa pelaksaan pembangunan infrastruktur membuat Parit pasangan yang menggunakan Dana Desa di Huta II Nagori Bandar Betsy Kecamatan Bandar Huluan Kab, Simalungun, di Areal Perkebunan PN. 3 Bandar Betsy milik BUMN, Jelas bertolak belakang dengan aturan penggunaan Dana Desa (DD), seperti yang telah diatur melalui Peraturan Kementerian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas PP nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan juga PP No.43 Tahun 2014 Pasal 19 ayat 2, tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.
Camat Bandar Huluan, Ibu Masrah SH saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengenai hal tersebut mengatakan, itu dokumen penting tidak boleh di Publikasikan kepada Masyarakat. Ucap nya” ( J. MK ),




Discussion about this post