Baru menginjak usia 18 tahun, AP, pemuda asal Kabupaten Simalungun, harus berurusan dengan hukum. Ia diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar setelah kedapatan menguasai dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram.
AP merupakan warga Huta Sidorukun I, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan AP sedang berada di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Dari tangan kiri AP, petugas menemukan satu bungkus rokok Surya ukuran kecil. Di dalamnya terdapat satu plastik klip yang diduga berisi sabu dan dibalut menggunakan tisu.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sepeda motor. Dari dalam dashboard sebelah kiri, polisi menemukan satu unit handphone Samsung warna biru milik AP. Menariknya, dari balik casing handphone tersebut ditemukan kembali satu plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Jika seluruh barang bukti sabu tersebut ditimbang, total berat brutonya mencapai 1,53 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial VAD yang disebut berada di kawasan Setia Negara.
Identitas VAD kini masih dalam penyelidikan polisi.
Setelah penangkapan, AP bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini AP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

