Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun, tangkap Hen (38) warga Perdagangan, Jumat (01/06), sekitar pukul 00.30 WIB.
Tersangka ditangkap dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun atas kepemilikan sabu yang di bawanya dari Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumut.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriady Sembiring mengatakan, penangkapan Hen berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang transaksi narkoba sering terjadi di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 00.30 WIB, petugas menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Saat itu juga, petugaspun langsung mengamankan Hen malam itu.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka, petugas kepolisian Satuan Narkoba Polres Simalungun menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu.
“Ia mengakui kepada kami, kalau sabu itu adalah miliknya. Dikatakannya, tersangka mendapatkan sabu itu dari warga Indrapura, Kabupaten Batubara berinisal T. Tim personil pun meluncur ke lokasi tersangka, namun sayang, ia berhasil melarikan diri,Jelas Kasat. (Turnip)




Discussion about this post