Seorang tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba diamankan Personil Polsekta Tanah Jawa pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Informasi diterima dari Humas Polres Simalungun, tersangka yang berhasil ditangkap yakni Kusnadi alias Selip (35) warga Kampung Baru, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Ia damankan dari warung kopi Mas Budi di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa setelah polisi mendapat info tentang keberadaan tersangka di sana.
Dari lokasi tersebut menyita 3 paket sabu milik Kusnadi dan selanjutnya dibawa ke Polsekta Tanah Jawa bersama tersangka.
Kapolres simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu Sik menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Simalungun.
Discussion about this post