Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Bawaslu Pematang Siantar Sampaikan Imbauan 6 Larangan Bagi ASN Terkait Pemilu

Bawaslu Pematang Siantar Sampaikan Imbauan 6 Larangan Bagi ASN Terkait Pemilu

Editor: NEWSCORNER.ID
1 September 2023 | 22:11 WIB
in Siantar
0
12
SHARES
15
VIEWS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar menyampaikan 6 larangan yang tidak boleh dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap melalui Pelaksana Harian (Plh) Ketua, Riky Fernando Hutapea didampingi Kordinator Divisi Hukum,Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H),Franki D Sinaga,Jumat (1/9/2023) mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kegiatan-kegiatan yang tidak boleh diikuti oleh ASN Pemko Pematang Siantar terkait Pemilu 2024.

” Bawaslu Pematang Siantar sudah menyampaikan himbauan melalui Wali Kota Pematang Siantar, terkait kegiatan-kegiatan yang tidak boleh diikuti ASN Pemko Pematang Siantar pada Pemilu 2024 melalui surat Nomor 108/PM.00.02/K.SU-30/09/2023,” ujar Riky.

Dia mengatakan 6 larang tersebut, dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ,calon DPD dan DPRD Kota dan Provinsi serta DPR RI, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.

Kemudian ASN juga dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain,sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Selanjutnya membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,sebelum,selama dan sesudah masa kampanye,mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu,sebelum,selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan,himbauan,seruan atau pemberian barang kepada ASN, dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat, dan atau memberikan surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Kordinator Divisi HP2H Franki D Sinaga menambahkan larangan tersebut mengacu pada asas,prinsip,nilai dasar, kode etik dan kode prilaku ASN yang diatur pada pasal 2 huruf f undang-undang nomor 5 Tahun 2014.

” Bawaslu Pematang Siantar menghimbau ASN untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait netralitas”, ujar Franki.(*)

Berita Terbaru

NEWS

Forum Humas Regional 1 Jadi Ajang Penguatan Kolaborasi dan Reputasi Pelindo

5 Juni 2026 | 20:34 WIB
MEDAN CORNER

Tidur di Mobil karena Listrik Padam, Pasutri Ditemukan Tewas di Medan Denai

5 Juni 2026 | 20:27 WIB
Siantar

Sinergi Menguat, Rangkaian Papan Bunga Apresiasi Keberhasilan Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Curas

5 Juni 2026 | 09:01 WIB
Siantar

Mengutamakan Perdamaian, Polsek Siantar Barat Selesaikan Konflik Keluarga Melalui Jalur Problem Solving

4 Juni 2026 | 22:11 WIB
Siantar

Kehangatan Penyambutan Kepulangan Jamaah Haji Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H

4 Juni 2026 | 22:04 WIB
Siantar

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani ke Bulog

4 Juni 2026 | 16:09 WIB
Siantar

Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Marihat Disambut Antusiasme Tinggi Warga

4 Juni 2026 | 16:05 WIB
Siantar

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Selatan Gelar Panen Jagung Bersama Petani Binaan

4 Juni 2026 | 12:08 WIB
Siantar

Sinergi Kewilayahan dalam Senam Sehat dan Pemeriksaan IVA Test di Kecamatan Siantar Selatan

4 Juni 2026 | 11:07 WIB
MEDAN CORNER

Viral di Medsos, Dua Penganiaya Pasutri Hamil di Medan Tembung Ditangkap

4 Juni 2026 | 09:40 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Siantar

Kepolisian Respon Cepat Temuan Jenazah di Jalan Wahidin, Pihak Keluarga Menolak Autopsi

3 Juni 2026 | 14:12 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport