Aksi premanisme dan pungutan liar tentunya sangat merugikan dan meresahkan, apa lagi di lokasi wisata.
Dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan maupun warga, Unit Jahtanras, Polres Simalungun melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku pungli di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Selama dua hari yakni Minggu (9/6) hingga Senin (10/6) unit Jahtanras Polres Simalungun mengamankan sedikitnya 13 orang pelaku dari Lapangan Open Stage Pagoda, Kelurahan Tigaraja, Pesanggarahan Bung Karno, Pantai bebas Parapat, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Para pelaku diamankan saat mengutip uang parkir tanpa ijin dari pemerintah. Pada ketiga tempat tersebut, masing-masing pelaku mengutip setiap parkir Rp. 60.000 ( enam puluh ribu rupiah) bagi kendaraan roda 6 (enam), Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah bagi ranmor roda 4 (empat) dan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) bagi Ranmor Roda 2 (dua).
Penindakan terhadap para pelaku dilaksanakan atas perintah dari Kapolres Simalungun AKBP M. Liberti Panjaitan, S.I.K., M.Si.
Dari para pelaku polisi menganankan barang bukti uang tunai total Rp.817.000,- 19 lembar karcis parkir dan satu lembar surat kesepakatan tertanggal 31 Mei 2019.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke kantr polisi untuk proses selanjutnya.




Discussion about this post