Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri SiK menyampaikan tidak ada toleransi bagi aksi premanisme di wilayah hukumnya. “Itu sudah atensi dari Bapak Kapolda Sumatera Utara, Premanisme harus diberantas,” tegasnya kepada Newscorner.id Selasa (27/11).
Polsek Percut Sei Tuan mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan bermotif perebutan rumah yang menjadi kantor Ranting PP di Bandar Klippa, Jalan Rujak Simpang Jodoh Pasar VI. Korbannya Eva Mawilda (37) warga Jalan Saudara Rambungan 1 Gang Mawar, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kedua tersangka yang diamankan yakni seorang pria, Erdianto alias Penot(40) warga Jalan Dusun 1 Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan (Ketua RantingPP Desa Amplas) dan seorang wanita Oryza Sativa (27) warga Jalan Trimurti, Dusun V Senggon Desa, Bandar Klipah, kecamatan yang sama.
Kompol Faidil Zikri menyampaikan, pengeroyokan terhadap Eva berawal dari perebutan kantor PP Ranting Bandar Kalifah yang dikalim tersebut adalah rumahnya. Pada Kamis 22 November 2018 sekitar pukul 11.30 WIB datang beberapa orang diantaranya kedua tersangka ke rumah korban.
Tujuannya hendak mengecat rumah tersebut dengan cat warna organisasi Pemuda Pancasila (PP). Keduanya mengatakan bahwa rumah itu adalah kantor PP, namun selanjutnya Eva melarang rumah miliknya dicat.
Namun tersangka malah memerintahkan agar korban meninggalkan rumah itu. Perintahnya tidak dituruti, tersangka menyeret tubuh korban hingga tangannya mengalami luka gores. Tidak terima, Eva selanjutnya membuat pengaduan ke PolsekPercut Sei Tuan.
Selanjutnya Kamis (22/11) Team Pegasus Polsek Percut Sei Tuan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Letda Sujono (mako Polsek PS. Tuan) kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dimintai keterangan.
Dari hasil penyelidikan diketahui perempuan yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Oryza Sativa. Selanjutnya terhadap Oryza juga diamankan. Kasus tersebut pun masih ditangani Polsek Percut Sei Tuan. (vay)




Discussion about this post