NW yang sehari-hari bekerja memburuh pagi sampe sore dan sorenya berjualan di pasar Pringsewu, sangat merasa terpukul sekali setelah korban mengatakan bahwa ayah tirinya yang mencabulinya.
“Setelah dokter bilang gitu, serasa mau pingsan mas, apalagi setelah tau pelakunya bapak tirinya, saya terpukul sekali, serasa mau kiamat dunia ini, dia bisa segitu teganya menghancurkan masa depan anak saya,”ungkapnya geram di Polsek Sukoharjo.
Dia juga mengatakan, atas perbuatannya suami yang menikahinya 6 bulan lalu tersebut, berharap polisi menindaknya sesuai hukum yang berlaku dan demi pemulihan anak keduanya itu, akan bekerjasama dengan lembaga/forum pemerhati anak di Kabupaten Pringsewu.
“Saya minta dia dihukum setinggi-tingginya karena merusak masa depan anak saya, untuk pemulihan psikis anak saya kedepannya bersama P2TP2A dan LPA yang akan membantu, semoga anak saya segera normal,”tandas ibu dua anak tersebut.
Menanggapi kecepatan penangkapan ayah tiri cabul tersebut, kepala Pekon korbanpun menyampaikan apresiasinya kepada Polsek Sukoharjo yang cepat menangani perkara tersebut.
“Kami apresiasi Polsek Sukoharjo yang cepat menangani kasus pencabulan terhadap warga kami,”ungkapnya.
Kini akibat perbuatannya, ayah tiri cabul tersebut dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Vay)




Discussion about this post