Pelaku pencabulan terhadap seorang gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu akhirnya berhasil di ringkus polisi.
Perbuatan bejatnya itu berlangsung sejak Desember 2017 hingga Maret 2018. Al hasil sang gadis malang itu pun mengidap penyakit kelamin herpes.
“Jadi pada saat ibunya tidak ada, korban dicabuli dan diancam agar tidak melaporkan kepada siapun, sehingga saat inipun korban depresi dan takut jika melihat laki-laki,”jelas AKP Wahidin.
MS (25) tersangka yang tega mencabuli anak tirinya berinisial AN (12) pelajar SD warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu ditangkap Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus Senin (12/3) pukul 20.00 WIB.
“MS ditangkap tadi malam Senin (12/3/18) pukul 20.00 Wib setelah petugas menerima laporan ibu korban yang didampingi kepala pekonnya,”ungkap Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Rabu (14/3/18) siang.
Selain mengamankan tersangka, polisi jugamengamankan Barang bukti diamankan dalam perkara tersebut berupa pakian yang digunakan tersangka dan korban, yang dikenakan pada saat kejadian.
Biadabnya, dari penggalian informasi terhadap korban ternyata perbuatan bejat MS yang berprofesi sebagai petani tersebut dilakukannya sejak Desember 2017 hingga Maret 2018, mengakibatkan korban mengalami penyakit herpes dan depresi.
Sementara ibu korban, NW (35) menuturkan pencabulan itu diketahui saat melihat anaknya berjalan agak sedikit berbeda seperti biasanya maka pada Minggu (11/3).
Selanjutnya ia pun memeriksakan anaknya ke dokter, lalu dokter menerangkan korban terinfeksi penyakit Herfes akibat dari hubungan intim.
Discussion about this post