Seorang pria yang sehari -hari bekerja dengan peralatan gunting ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia tertangkap tangan membawa tiga amp (paket) daun ganja kering. Ia pun diboyong ke ke kantor polisi.
Peristiwa penangkapan terhadap FJS (24) ini berlangsung di jalan raya, Jalan besar Saribudolok, Gaja Pokki, Nagori Bunga sampang, Kecamatan Purba. Saat itu polisi tengah melakukan operasi rutin dalam menindak dan mengantisipasi tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Saat diamankan polisi mendapati 3 (tiga) amp daun ganja kering, (satu) unit sp.mtr CS 1 tanpa nmr polisi, satu buah handphone warna hitam merek Smartfren dan uang tunai sebanyak empat puluh ribu rupiah. Tersangka pun diamankan bersama barang bukti.
Humas Polres Simalungun, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. (Vay)
Discussion about this post