Tim anti bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan menangkap Rabiul Halim alias Bodat (35) yang merupakan warga Jalan Raharjo, Gang Selamet, dusun X, desa Sei Rotan akibat perilaku menyimpangnya yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak wanita berusia 7 tahun bernama Bunga ( nama disamarkan ) di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Terungkapnya kasus predator anak yang menimpa korban setelah Bunga menceritakan kejadian yang menimpanya pada kakaknya, hal ini disampaikan oleh ibu korban berinisial ( N ) pada awak media.
“Kejadiannya awak itu tanggal 13 September 2020, kakak si Bunga cerita sama saya, kalau Bunga itu udah dicabuli oleh seseorang bernama Rabiul Halim (35) yang merupakan warga Jalan Raharjo, Gang Selamet, dusun X, desa Sei Rotan, pada saat Bunga kami tanyai, ia mengaku sudah lima kali dicabuli oleh pelaku dengan cara masukan jari dan mencium kemaluan anak saya, ini dilakukan dirumah pelaku yang berjarak sekitar 4 gang dari rumah kami,”ucap ibu korban.
Lanjutnya lagi, kami sudah buat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan LP /2031/IX/2020/Reskrim pada tanggal 23 September 2020 dan sudah visum.
Usai kejadian Tim anti bandit kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditabgkap pada tanggal 24 Oktober 2020, sekitar jam 1:00 WIB.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja melalui Kanit Reskrimnya Iptu J.H Panjaitan pada awak media membenarkan penangkapan ini.
“Setelah kita terima laporan resmi dari orang tua korban, kita lakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya ia berhasil diringkus,
“Tersangka kita tangkap saat berda di rumah kakak sepupunya dipasar 5, Gang Family Tembung”,ucap Iptu JH. Panjaitan. ( 737 )


Discussion about this post