Friska Lestari Halawa, (17) yang masih status pelajar disalah satu sekolah SMA Negeri 1 Huruna, kelas XII Jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), diduga dianiaya oleh Guru Tidak Tetap Provinsi (GTTP), bernama YN di sekolah dan dipecat dari satuan pendidikan sekolah SMA Negeri 1 Huruna pada tanggal, Selasa (22/11/2018), Jl. Nias Tengah KM 68, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Kejadian itu bermula pada hari Sabtu (17/11/2018) sekitar jam 9:00 pagi. Saat itu, ketika Friska Lestari Halawa minta izin kepada kedua oknum guru yang piket pada saat itu untuk pulang kerumah dengan alasan “kepekan/kepasar”, sontak tersebut tidak diizinkan oleh kedua guru piket karena masih jam proses belajar.
Di saat itu, Friska Lesatari Halawa tidak menghiraukan jam proses belajarnya. Sementara, guru yang mengajar saat itu tidak berada dalam kelas hanya disuruh mencatat saja. Seusai Friska Lestari Halawa mencatat yang disuruh gurunya itu, Nekat keluar pulang ke rumah tanpa seizin dari guru kelasnya dan juga guru piket pada saat itu.
“Saya minta izin pulang ke rumah sama guru piketnya tapi tidak di kasih izin karna jam proses belajar. Sementara guru tidak berada di kelas makanya saya pulang,” kata Friska kepada wartawan
Terpaksanya cabut dari sekolah pulang ke rumahnya bersama kawan kelas kompaknya lewat pintu belakang sekolah. Tak jauh dari sekolah itu mereka lewati dengan jalan kaki, Oknum Guru GTTP langsung datangi kedua siswi itu, dengan berkata “woi mau kemana kalian?,”ucap Friska dengan menirukan perkataan Guru GTTP itu.
“Iyah pak kami pulang ke rumah karna saya pergi ke pekan, besok minggu saya peneguhan sidi digereja beli peralatanku, pak???. Tadi saya sudah minta izin sama guru piket namun tidak dikasih keluar,”ungkapnya.
Tak lama kemudian, sebut Friska Lestari, Guru GTTP itu langsung ditamparnya saya dan diseretnya saya untuk kembali dikelas, sambil mengatakan “Masuk kau, bukan suka sukamu aja sekolah ini,” ujarnya.
“karna sudah saya ditamparnya, saya tidak terima karna orang tua saya pun tidak pernah ditamparnya saya seperti itu. Apakah ada maksud lain sama guru GTTP itu sama saya?,” tanya Friskan
Karena tidak terima dirinya ditampar, Friska Lestari Halawa langsung polisikan Guru GTTP itu dengan membuat laporan di Polres Nias Selatan, dengan Nomor LP/169/XI/2018/SPKT”C”/SU/Res.Nisel, tertuai dengan visum di salah satu puskesmas dekat rumah siswi tersebut.
“Saya berharap kepada bapak Kapolres Nias atas laporan pengaduan saya diproses dan perbuatan Guru GTTP saya itu ditindak secara hukum dengan perbuatanya, karna saya dianiaya dan saya juga dibawah umur. Dan saya percaya dapat dilindungi hukumdari pihak kepolisian,” tuturnya Friska.
Discussion about this post