Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap IV dari Pemko Pematangsiantar bagi warga terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai disalurkan Rabu (14/10/2020). BST yang dibagikan untuk sebulan, yaitu Rp200 ribu.
Pembagian BST tersebut sempat mengecewakan warga. Sebab sudah empat bulan BST tertunggak.
“Mengapa hanya satu bulan dicairkan? Sedangkan warga sudah empat bulan tidak menerimanya. Apa uangnya sudah habis?” tanya warga bermarga Lubis dari Kecamatan Siantar Timur.
Menurutnya, jika Pemko Pematangsiantar menyalurkan BST langsung dirapel empat bulan, warga mengaku uang itu akan sangat bermanfaat dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
“Saya sebagai pekerja bangunan sudah enam bulan tidak bekerja karena tidak ada yang membangun. Jadi, selama enam bulan ini saya sangat membutuhkan uang belanja. Bahkan, karena tidak punya penghasilan, terpaksa mengutang di warung. Jadi, kalau dibayar empat bulan, tentu bisa juga bayar utang,” tutur Lubis.
Hal senada diungkapkan Ernywaty Tambunan, penenun Ulos di Kelurahan Sigulang-gulang,
“Jujur, hampir 6 bulan ini kami berhenti menenun ulos, nggak ada pesanan, pesta dilarang. Saya seorang janda hanya dari ulos kami dapat hidup bersama anak saya. Sudah empat bulan BST belum diberikan. Harapan saya BST dirapel empat bulan,” tukas Erny.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Pemko Pematangsiantar, Pariaman Silaen saat dikonfirmasi membenarkan penyaluran BST berupa uang tunai disalurkan untuk satu bulan, yakni Rp200 ribu. Penyaluran dilakukan 14, 15, dan 16 Oktober 2020.
Pariaman juga mengatakan Pemko Pematangsiantar menyalurkan BST sesuai kemampuan keuangan.
Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM yang dihubungi membenarkan BST yang dicairkan pada tahap IV ini untuk satu bulan. Menurutnya, terunggaknya pembagian BST karena banyak administrasi yang harus dibenahi. Termasuk menyesuaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sehingga harus hati-hati, karena terkait pertanggungjawaban,” kata Hefriansyah.
Masih kata Hefriansyah, pencairan BST yang sempat tertunggak tidak bisa dirapel.
“Saya juga maunya bisa dirapel. Hanya saja, aturannya tidak membolehkan. Mudah-mudahan masyarakat mengerti. Bulan depan Inshaallah sudah bisa on schedule,” sebutnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Pematangsiantar Boy Iskandar Warongan mengatakan Pemko Pematangsiantar jangan lagi bicara kemampuan keuangan. Sebab rincian dana refocusing sudah jelas.
Boy mengaku hal itu sudah dikonfirmasi beberapa waktu lalu kepada Gugus Tugas.
“Hal ini sudah kita tanyakan dari jauh hari. Mengapa sudah tiga bulan lebih tidak diberikan BST? Katanya masalah verifikasi data penerima. Aku rasa itu bukan jawaban yang tepat,” tukas Boy. (Aldy)




Discussion about this post