Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Caleg Dilarang Kampanye di Akun Medsos Pribadi

Ilustrasi Kampanye melalui Akun Medsos Pribadi

Caleg Dilarang Kampanye di Akun Medsos Pribadi

Editor: NEWSCORNER.ID
24 September 2018 | 17:17 WIB
in NEWS
0
Iklan
14
SHARES
15
VIEWS

Terhitung mulai tanggal 23 September 2018, aktifitas kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Namun demikian, untuk tertibnya pelaksanaan kampanye, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur teknis dan jadwal melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 dan 28 tentang kampanye.

Pembukaan kampanye yang dimulai tanggal 23 September 2018 akan berlangsung hingga 3 bulan selanjutnya.

Sedangkan khusus untuk pemasangan APK Capres Cawapres akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2018. Kemudian untuk kampanye di media massa dilaksanakan tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019 mendatang.

Sedangkan untuk kampanye Pilpres, setelah dilakukan pengundian nomor urut pada Jumat malam lalu, selanjutnya hingga ke daerah juga akan mulai dilaksanakan kampanye Pilpres.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, untuk pelaksanaan kampanye Pilpres, tidak boleh ada pelaksanaan kampanye dilakukan oleh pihak manapun, tanpa didaftarkan ke KPU, di masing-masing tiap tingkatan.

“Yang boleh melaksanakan kampanye hanyalah tim kampanye, pelaksana kampanye, dan sekelompok atau perorangan yang ditunjuk oleh tim kampanye, dan terdaftar di KPU. Tiap pihak yang melaksanakan kampanye harus punya legal formil, kalau tidak bisa dibubarkan,” kata Rusidi Sabtu (22/9).

Untuk tim kampanye dan pelaksana kampanye di tingkat pusat, menurut Rusidi harus terdaftar di KPU sehari sebelum dimulai kampanye, artinya, paling lambat tanggal 22 September sudah harus didaftarkan ke KPU.

“Sedangkan untuk tim kampanye dan pelaksana kampanye di daerah bisa menyusul, karena nantinya setelah tim di pusat terbentuk, baru di SK-kan di daerah,” imbuhnya.

Kemudian untuk sekelompok atau perorangan, menurut Rusidi harus didaftarkan ke KPU paling lambat sehari sebelum kampanye tersebut dilakukan. Kemudian juga wajib ditembuskan ke Bawaslu.

“Sedangkan untuk pemberitahuan ke pihak kepolisian, itu aturannya saat ini adalah, seminggu jelang dilaksanakan kampanye,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengaturan di media sosial, menurut Rusidi, diatur sebanyak 10 media sosial maksimal setiap jenis aplikasi. Misalnya untuk Capres dan Cawapres A, di tingkat provinsi, menggunakan facebook, maka maksimal akun yang digunakan dan didaftarkan ke KPU adalah 10 akun, tidak bisa lebih. Demikian juga untuk jenis aplikasi lainnya.

“Tergantung tim mau pakai aplikasi apa. Yang jelas, setiap aplikasi di atur sebanyak 10 akun setiap jenisnya. Misalnya facebook 10 akun, instagram 10 akun dan lainnya,” jelasnya.

Sedangkan untuk kegiatan dan sosialisasi apa saja, dikatakannya sama sekali tidak dibatasi. Apakah mengimbau, mengajak masyarakat memilih, apakah kegiatan kampanye calon dan lainnya, tetap dibolehkan.

“Asalkan jangan black campaign, dan jangan mengganggu atau menyinggung calon lain, itu sudah lain cerita. Kalau untuk kampanye boleh sebebas-bebasnya, dan sebanyak-banyaknya,” ulasnya.

Ditanya seperti apa sanksi jika lebih dari 10 akun yang dimiliki oleh tim, dan tidak didaftarkan ke KPU, Rusidi mengakui kalau dalam regulasi di PKPU nya tidak ada mengatur soal sanksi.

Sementara itu, anggota KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, akun media sosial yang akan didaftarkan oleh tim pemenangan wajib seragam dengan tim lainnya.

“Misalnya tim atau partai A mendaftarkan facebook, makanya partai lainnya juga harus punya akun yang sama,” ulasnya.

Selain itu, menurut Ilham, untuk kampanye serta sosialisasi Caleg, hanya boleh dilakukan di akun media sosial yang didaftarkan oleh partai ke KPU.

“Sedangkan Caleg secara pribadi tidak boleh menggunakan akun sosial medianya pribadi untuk kampanye, harus yang didaftarkan partai ke KPU,” jelasnya.

Sedangkan untuk iklan di media massa menurutnya tetap harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Jika ada yang melaksanakan di luar jadwal, maka bisa masuk ke ranah hukum pidana.

Sementara itu, Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid mengatakan, aturan yang dibuat pihak KPU tersebut mempersulit Caleg dalam melakukan kampanye.

“KPU harusnya jangan banyak mengatur hal seperti itu. Jangan buat aturan yang persulit Caleg. Kalau seperti ini nanti ujung-ujungnya masyarakat akan beli kucing dalam karung juga akhirnya,” kata Wahid.

Wakil Ketua DPD Demokrat Riau, Aherson mengatakan, seharusnya pihak KPU membuat aturan yang sepemikiran dengan pihak partai. Atau jika pihak KPU ngotot buat aturan yang berbeda pandangan dengan partai, tentunya hal itu akan menyulitkan Caleg.

“KPU harusnya sama pemikirannya dengan partai politik, jangan terlalu dibatasi seperti itu. Kemaren sudah tidak bisa gunakan baliho spanduk, sekarang medsos lagi tak boleh digunakan,” ujarnya. (red)

sumber:tribunpekanbaru.com

Tags: aturan kampanye calegcaleghttps://newscorner.idjadwal kampanyepileg 2019

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD Semalam Suntuk, Sikat Balap Liar hingga Geng Motor

19 Juli 2026 | 01:53 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport