Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang sempat menodongkan senjata air soft gun kepada korbannya di salah satu rumah kos di Jalan Titi Papan, Medan.
Kedua pelaku berinisial RH Perdana (15) warga Jalan Titi Papan Gg. Persatuan, Kelurahan Sei Sikambing, Medan dan Dawy Troy Nafri (23) warga Jalan Puring, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH mengatakan, awalnya pelaku RH Perdana mengajak rekannya Dawy untuk pergi melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu 9 Juni 2019.
“Pelaku membawa kunci T dan satu senjata jenis air soft hun dan melihat satu unit sepeda motor terparkir di salah satu rumah kos di Jalan Titi Papan Medan,” katanya, Kamis (13/6/2019).
Pelaku RH Perdana melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Sementara rekannya Dawi memantau di sekitar lokasi.
“Saat korban Yohandri Calvin Siahaan (27) keluar dari kos, ia melihat pelaku menggeser sepeda motornya. Pelaku yang panik menodongkan senjata Air Softgun kepada korban,” ujarnya.
Korban tak ingin sepeda motornya dibawa pelaku, kemudian berteriak maling dan pelaku berhasil diamankan disaat Petugas Pegasus Polsek Medan Baru yang saat itu melintas dilokasi melakukan partoli.
“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Sonic BK 2194 AGY, 1 kunci T, dan 1 Pucuk senjat Airsoft Gun. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.




Discussion about this post