Satuan Reskrim Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil mengamakan Rahmat Hidayat alias Dayat (27) dari kediamannya di Jalan Pikir, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Rabu (23/9).
Tim Unit I Opsnal Satuan Reskrim Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Kita mendapat informasi dari warga yang mengaku ada seorang warga Jalan Batu Pikir yang memiliki narkotika jenis sabu. Kita pun langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.
Para personel langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari rumah tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram itu didapat di lantai ruang tamu rumah Dayat.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu benar miliknya. Tersangka membelinya dari seorang pria yang diketahui bernama Idar dan belum berhasil ditangkap,” sebutnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang diamankan, yakni 8,44 gram sabu, 1 buah timbang elektrik dan uang Rp140 ribu dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam hukuman singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(mel)




Discussion about this post