Tidak memiliki pekerjaan tetap membuat Dedi AH Butarbutar (42) memilih menjadi juru tulis (jurtul) judi tebak angka atau toto gelap (togel). Namun polisi mengetahui sepak terjangnya. Sehingga warga Jalan Damar Laut Gang Dori No 11A Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar itu ditangkap.
Dedi ditangkap di tempatnya menulis pesanan angka tebakan, yakni di warung kopi (warkop) milik marga Siahaan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek R Ritonga SH, Selasa (1/12/2020) menerangkan, sebelum menangkap Dedi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di warkop milik marga Siahaan, ada pria yang menjual togel. Setelah menerima informasi, segera anggota Polsek Siantar Utara dipimpin Kanit Reskrim menuju lokasi dan mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
Dari Dedi, diamankan uang hasil penjualan angka tebakan Rp165 ribu, kartu remi bertuliskan angka tebakan, dan 1 unit handphone. Selanjutnya Dedi dibawa ke Mapolsek Siantar Utara.


Discussion about this post