Entah apa yang ada di dalam fikiran Dedi Susanto. Di usianya yang mendekati ‘kepala 4’, warga Kampung Pompa Huta II Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ini bukannya mencari uang dengan cara halal malah terjun ke ‘dunia hitam’ dengan menjadi pengedar narkoba.
Akibatnya, pria berusia 37 tahun itu pun kini harus rela mendekam di balik sel tahanan usai ketangkul polisi pada Rabu (9/5) kemarin sekitar 16.30 WIB.
Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Tambunan kepada wartawan, Jumat (11/5) menjelaskan, drama penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya infomasi masyarakat yang menyebut bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Kemudian Tim Reskrim Polsek Perdagangan turun ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Ketika petugas melakukan penyelidikan di rumah tersangka, yang bersangkutan ketakutan melihat kedatangan polisi lalu membuang satu bungkusan timah rokok berwarna kuning,” terang Daniel.
Selanjutnya, polisi membuka bungkusan yang dibuang tersebut dan disaksikan oleh istri tersangka. “Dan ternyata benar, bungkusan yang dibuang itu ternyata berisi narkoba jenis sabu sebanyak dua buah plastik kecil (paket ekonomis),” sambungnya.
Setelah mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, tersangka kemudian mengakui bahwa narkoba tersebut rencananya akan ia jual kepada pelanggannya.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Perdagangan,” pungkas AKP Daniel Tambunan. (Turnip)



Discussion about this post