Satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalik milik Handriyanto Podiman (58) hilang dari dalam gudang penyimpanan. Ternyata, mobil tersebut dicuri oleh Dedi Syahputra Siregar alias Dedi (37), dan dibawa ke Kota Padangsidimpuan lalu diganti warna cat-nya.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menrerangkan kepada Newscorner.id, korban warga Jalan Asahan Lingkungan IV Keluraham Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, menyimpan mobil Kijang Innova miliknya di gudang Ali, Jalan MT Haryono Kelurahan Perwira Kecamatan TanjunbBalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Ia menyimpan mobil tersebut mulai Minggu (14/3). Enam hari kemudian, atau Sabtu (20/3) sekira pukul 19.30 WIB, Handriyanto bersama rekannya, Rudi mengecek mobil tersebut. Sesampainya mereka di tempat penyimpanan mobil dan membuka kunci gudang, ternyata mobil sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut, Handriyanto yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengalami kerugian Rp130 juta. Ia pun melapor ke Polsek Tanjungbalai Selatan.
Laporan korban tercatat LAPORAN POLISI: LP/09/III/2021/SU/Res T.Balai/ Sek. Tanjung Balai Selatan tanggal 26 Maret 2021.
Berdasarkan laporan teesebut, Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Mereka memeriksa lokasi hilangnya mobil dan melakukan penyelidikan.

Hingga kemudian, diketahui pelaku pencurian bernama Dedi Syahputra Siregar alias Dedi.
Selasa (30/3) sekira pukul 22.00 WIB Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Ipda HA Karokaro SH mendapat informasi yang menyebutkan Dedi berada di Jalan Janderal Sudirman Gang Leci III Keluraham Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Sekitar 30 menit kemudian, atau pukul 22.30 WIB, polisi menangkap Dedi. Ketika diiterogasi, Dedi warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Leci III Keluraham Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai itu
mengaku telah mencuri mobil.
Katanya, mobil tersebut dibawa ke Kota Padangsidimpuan. Di sana, mobil tersebut diganti warna cat-nya oleh tukang cat mobil.
Tak menunggu lama, Tim I Tekab Sat Reskrim bersama Polsek Tanjungbalai Selatan dipimpin Ipda H Karokaro SH berangkat menuju Kota Padangsidimpuan. Paginya, Rabu (31/3) sekira pukul 08.00 WIB mobil tersebut ditemukan. Selanjutnya, Dedi yang merupakan karyawan salah satu perusahaan BUMN itu beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungbalai Selatan. Dedi dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHPidana.


Discussion about this post