Sswa SMP di Pematang Siantar yang dibiarkan orang tuanya mengendarai sepeda motor, ditilang Sat Lantas Polres Pematang Siantar, Sabtu (9/12).
Kasat Lantas Relina Lumban Gaol,S.Sos menyampaikan penindakan ini merupakan langkah mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Di mana ketidak layanan pengendara bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang merugikan dirinya dan pengguna jalan lain.
Sebagai upaya menciptakan keselamatan di jalan, sebelumnya petugas Polres Pematang Siantar Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa) juga telah melakukan program penyuluhan bidang lalulintas ke sekolah-sekolah yang ada di Wilayah Kota Pematang Siantar.
Materi yang diberikan berupa keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
“Kalau belum waktunya memenuhi syarat, memang tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor dan ini tidak hanya untuk pengamanan mereka sendiri, tapi pengendara lain. Untuk itu kami dari Polres Pematang Siantar meminta kepada orang tua juga ikut berpartisipasi dengan tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang belum memiliki SIM,” sampainya.
Relina menambahkan, pihaknya akan tegas melakukan tindakan berupa tilang, jika mendapati pelajar yang belum memenuhi syarat mengendarai sepeda motor. (*)

