Polres Simalungun,kembali mengukir “prestasi”, RM (38) seorang ibu yang sehari –hari bekerja di perladangan nenas, Senin (1/8) berhasil ditangkap Kapolsek bersama empat orang anggotanya. Warga Dusun Purbatua Bolak, Nagori Purbatua, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Ia diduga telah melanggar hukum, melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 111 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menurut Humas Polres Simalungun bermula dari adanya informasi yang diterima oleh kepolisian.Selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahawa ada orang yang menanam ganja di perladangan nenas tepatnya di perladangan pengalengan, Dusun Purbatua Bolak, Nagori Purbatua, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Silimakuta, AKP M Siburian, bersama empat orang aanggotanya mendatangi lokasi dimaksud. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan sorang ibu yang mencabut satu batang tanaman ganja dan menyembunyikannya di bawah tanaman nenas.
Dari perladangan tersebut, RM bersama sebatang tanaman ganja yang ditemukan di ladang nenas itu selanjutnya diamankan ke Polsek Silimakuta untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan.
Hingga saat ini belum diketauhi pasti, tentang bagaimana ganja tersebut tumbuh atau ditanam diperladangan tersebut. Kapolsek Silimakuta AKP M Siburian, saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak merespon. Namun peristiwa penangkapan tersebut, dibenarkan Humas Polres Simalungun.(Vay)
Discussion about this post