

CEA (37) nyaris selamat saat disergap polisi. Sebab saat digeledah, dari warga Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga itu tidak ditemukan barang bukti narkoba. Ternyata, saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan barang bukti sabu-sabu yang terletak di atas meja.
Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menyampaikan, penangkapan CEA terjadi di salah satu warung, tidak jauh dari kediamannya, Kamis (4/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya, personel Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang lelaki memiliki sabu-sabu di salah satu warung di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas. Setelah mendapat informasi, personel Polres Tapteng melakukan penyelidikan.
Di lokasi, petugas melihat pria yang ducurigai. Segera, pria yang kemudian diketahui berinisial CEA itu diamankan. Namun saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Petugas pun menggeledah lokasi warung, termasuk tempat duduk CEA di samping warung. Ternyata di atas meja, tepatnya di atas handphone (Hp) Samsung hitam, terdapat 1 paket sabu-sabu seberat 0,32 gram yang dibungkus plastik bening.
Kepada petugas, CEA mengaku sabu-sabu itu miliknya. Katanya, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang lelaki berinisial M di Jalan 4 Sibolga.
Selanjutnya CEA dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Discussion about this post