Informasi tentang aktivitas jual beli ganja yang dilakoni Sibolmat di rumahnya, Jalan Rakutta Sembiring, Gang Kenali, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba diterima polisi.
Pria berusia 38 tahun itu pun ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Satser Narkoba Polres Pematangsiantar pada Selasa (23/6) siang.
Kasat Resarkoba AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi pada Rabu (24/6) menyampaikan, sebelum melakukan penggrebekan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang menjal ganja di rumahnya.
Dapat info, polisi bergerak dan melakukan penyelidikan. Setelah A1 dilakukanlah penggerebekan di rumah Sibolmat. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati satu bungkusan plastik kuning berisi 62 paket kecil ganja siap edar serta 4 bungkusan kertas juga berisi ganja serta 2 buah gunting dari lantai ruang tengah.
Sedangkan dari dalam kamar, petugas menemukan sebilah pisau cutter, 15 potongan kertas pembungkus nasi dan dari kamar mandi ditemukan 1 unit handphone merk Samsung.
Kepada polisi, Sibolmat mengakui bahwa narkoba seberat 280 gram itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial PN. Namun sayang, saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari PN, pria itu tidak ditemukan. Sibolmat dan seluruh barang bukti yang diamankan pun dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses selanjutnya.




Discussion about this post