Dua orang pria pengangguran masing-masing, Vebdino(22) warga Nagori Sah Muda Kecamatan Gunung Malela dan rekannya RP (16) Simpang Bah Jambi Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun diamankan Pplisi. Keduanya diamankan saat hendak menhantarkan pesanan narkoba di lapangan golf Bah Jambi, Nagori Bah Jambi I Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, Senin (24/7).
Sebelumnya keduanya berboncengan mengendarai sepedamotor dari Pematangsiantar menuju lapangan Golf Bah Jambi dengan maksud hendak transaksi Narkotika yg baru saja dibeli. Polisi pun mengatur strategi untuk melakukan penangkapan. Benar saja dua org pelaku melintas sesuai dgn ciri-ciri sesuai dengan informasi. Keduanya pun diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bh plastik klip kecil berisi kan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 bh hand phone merk Nokia warna biru hitam dan 1 bh HP merk Polytron warna hitam.
Dari pengakuan keduanya, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seorang Bandar di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan, Siantar Utara Kota Pematangsiantar.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna diproses sesuai dgn hukum yg berlaku di NKRI.
Keduanya dijerat atas pasal dimana setiap oragn yg tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memilki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rel)
Discussion about this post