Aksi Cabul yang dilakukan Faonaso Waruwu alias Ama Gaedi(56) terhadap seorang gadis remaja pun harus dipertanggungjawabkannya di depan hukum.
Awalnya ia menawari korban SW (14) warga Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias untuk naik diboncengan sepedamotornya. Hari itu Sabtu (14/4/2018) sekitar pukul 10 WIB, SW dan temannya berjalan kaki menuju pekan Onohada.
Di tengah perjalan menuju pekan, ia pun ditawari tumpanhgan sepedamotor oleh Ama Gaedi warga Meski sempat menolak namun ia akhirnya termakan bujukan Ama gaedi untuk ikut.
Namun dalam perjalanan, korban meminta diturunkan di depan rumah saksi MW, namun hal itu tidak dihiraukan oleh Ama Gaedi.
Ia terus melajukan sepeda motornya sambil melakukan cabul terhadap korban. Di pinggir Jalan Umum, Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias , Ama Gaedi memegangi paha mulus gadis belia itu. Tak hanya mengelus-elus paha SW, ia juga meremas dada gadis berusia empat belas tahun itu.
Mendapat perlakuan cabul dari Ama Gaedi,SW pun melawan dan menahan tangan pelaku agar tak terus menggerayangi tubuhnya.




Discussion about this post