Perlawanan yang dilakukan SW berhasil menghentikan aksi pelaku namun ia terjatuh dari sepeda motor Ama Gaedi. Melihat kejadian tersebut, pelaku bukannya menolong SW yang terjatuh, ia malah memilih pergi dan langsung meninggalkan korban.
Beruntung AW yang melintas di jalan tersebut melihat SW dan segera membawanyake Puskesmas Botombawo. Peristiwa itu pun selanjutnya dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP / 91 / IV / 2018 / NS, tanggal 14 April 2018.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan S.IK, M.H melalui PS Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo kepada Newscorner.id menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan tersangka mengidap kelainan orientasi seksual (Pedofilia).
“Pada kasus ini telah diperiksa delapan orang saksi. Kasus ini telah digelar oleh Penyidik sekaligus penetapan tersangka. Telah dilakukan pemeriksaan Psikiatri terhadap tersangka dengan kesimpulan tersangka ada kelainan orientasi seksual (Pedofilia),” Sampainya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Nias. (Vay)




Discussion about this post