
IDNewsCorner – Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”. sebagaimana di maksud pasal 170 ayat (1) kuhpidana. Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan pada Jumat (29/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB berhasil meringkus dua orang pelaku.
Kedua orang pelaku yakni Sarfin Ritonga (25) dan Saipul Ritonga (36) tak mampu berkutik saat tim opsnal yang dipimpin langsung kanit ekonomi Plres Tapsel membekuk keduanya. Mereka diamankan dari rumahnya di Desa Sitabar, Kecamatan Hulu Kapas, Kabupaten Palas Utara (Paluta).
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang telah dilakukan anggotanya terhadap dua orang pelaku tersebut. Keduanya pun telah diboyong ke Polres Tapsel untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
Ditambahkan Kasat, kedua pelaku merupakan tersangka pengroyokan dan pembakaran motor serta rumah warga di Paluta.
“ Sudah diamankan anggota dan sekarang tersangkanya sedang diperiksa dan dimintai keterangannya, “ jelas Kasat Reskrim
Aksi kejahatan yang dilakukan kedua orang pelaku sebelumnya dilaporkan pada 17 July silam dengan Laporan polisi nomor : LP / 245 / VII / 2017 / SU / TAPSEL/RESKRIM.(Vay)

Discussion about this post