Kota Medan kembali diingatkan akan realitas pahit kriminalitas jalanan. Belum genap seminggu menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku RA berusia 24 tahun dan OP berusia 19 tahun adalah wajah di balik kehilangan, kecemasan, dan ketidaknyamanan yang dirasakan warga. Salah satu korbannya adalah MKP, seorang guru muda berusia 24 tahun, yang kehilangan sepeda motornya di Tanjung Selamat pada Maret 2025. Sepeda motor itu bukan hanya alat transportasi tetapi simbol kemandirian dan rutinitas sehari-hari yang terganggu oleh tindakan kriminal.
Kompol Yunus Tarigan menjelaskan proses penangkapan saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal Rabu 21 Januari 2026. RA dikenal sebagai spesialis curanmor yang mengambil sepeda motor yang terparkir dengan cara terencana. Aksi mereka tercatat terjadi di tiga kecamatan. Satu TKP di Sunggal, 17 laporan di Medan Timur, dan lima TKP di Delitua. Pola ini menunjukkan ancaman nyata bagi keamanan publik.
Barang bukti yang diamankan menjadi saksi bisu dari serangkaian tindakan mereka. Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat warna biru dof, satu kunci L, dua mata kunci, jaket sweater abu-abu garis biru, dan celana ponggol jeans biru. Setiap benda menunjukkan jejak pelaku sekaligus cerita kehilangan yang dialami warga.
RA telah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk pengembangan lebih lanjut. OP masih menjalani pemeriksaan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana atau Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Berita ini lebih dari catatan polisi. Ia mengingatkan bahwa keamanan masyarakat membutuhkan perhatian semua pihak. Kepolisian yang sigap, warga yang waspada, dan kesadaran kolektif bahwa setiap kehilangan membawa dampak, cerita, dan pelajaran bagi semua.



