Kali ini giliran dua pemuda asal Kecamatan Sidamanik diciduk Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari kamar Hotel Raja, yang terletak di Jalan Siantar – Saribudolok, Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombean, Kabupaten Simalungun, Sabtu (4/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ini sangat unik, ketika petugas menciduk mereka berdua dari dalam kamar hotel, keduanya sempat kaget bahkan menunjukkan rahut wajah malu. Wajar saja memang, di jaman sekarang ini, sangat jarang ditemukan dua orang dengan jenis kelamin yang sama berada dalam satu kamar.
Saat ditanya petugas, keduanya mengaku bernama Rohandi Musal alias Andi (27) dan Yusnan Hernian alias Iyus (38) warga Huta II Manik Raja, Kelurahan Manik Maraja Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Setelah di geledah, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus klip sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu lengkap alat isap. Berdasarkan pengakuan mereka, narkotika jenis sabu itu mereka peroleh dari seseorang yang tidak diketahui identitas maupun alamat sang bandar
Keterangan Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, ketika di konfirmasi awak media, menjelaskan jika kehadiran keduanya didalam kamar Hotel Raja diduga baru saja selesai bertransaksi narkotika jenis sabu.
Namun, penjual sabu, berhasil melarikan diri dan pihaknya hingga saat ini masih tetap melakukan pengejaran guna mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Guna mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun, kita masih berupaya melakukan pengejaran terhadap pria itu melalui rangkaian pemeriksaan kedua tersangka yang telah kita tahan,” jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun.(Turnip)




Discussion about this post