Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BD alias Dana (36) dan TW (33). Keduanya diamankan dalam operasi yang dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim melalui metode undercover atau penyamaran di lapangan.
“Komitmen terhadap pemberantasan narkoba terus kami tunjukkan melalui berbagai upaya penegakan hukum. Dari operasi yang dilakukan, tim berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujar AKP Ismail Pane.
Tersangka BD alias Dana ditangkap di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara tersangka TW diamankan di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit timbangan elektrik, satu tas penyimpanan sabu, satu dompet warna hitam, serta dua buah scop plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
AKP Ismail Pane menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolres.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri.
Dengan keberhasilan ini, Polres Binjai kembali menunjukkan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika yang semakin mengkhawatirkan.


