Keduanya mungkin tidak menyadari kedatangan petugas, malam itu mereka asik di dalam kamar hotel, tepatnya di kamar nomor empat Hotel Mutiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
Mereka pun tak bisa mengelak ketiga tertangkap tangan mengunakan narkotika jensi sabu di dalam kamar. Bersama barang bukti, keduanya pun digiring ke Mapolres Siantar.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap, dari kamar tersebut pihaknya mengamankan dua pria yakni Fidel Rivaldo Manik (23) warga Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara dan Riand Fernando Sijabat (19) warga Kp. Gambiri, Nagori Silabah Jaya, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Selain Kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti,
-. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu seberat 0.21 gram Bruto
-. 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik.
-. 1 (satu) buah mancis.
-. 2 (dua) buah potongan pipet.
Penangkapan ini katanya atas informasi dari masyarakat yang diterima polisi pada Jumat 06 Juli 2018, sekitar pukul 19.30 WIB, selanjutnya atas info tersebut, petugas pun bergerak dan sekitar pukul 21.20 WIB melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan, kedua tersangka dibawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pengembangan ungkap jaringan. (Vay)


Discussion about this post