Dua orang cewek asal Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rin (29) dan Cit (34) ditangkap karena membawa sabu-sabu. Keduanya yang merupakan pekerja kafe ditangkap di Jalan Pangururan-Tele Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Natar Sibarani, Sabtu (8/8/2020) menerangkan, Rin merupakan warga Jalan Marimbun Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dan Cit warga Desa Suka Sari Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura. Siang itu, keduanya berboncengan sepedamotor. Polisi yang sudah mendapat informasi tentang keduanya yang memiliki sabu-sabu, segera mengejar dan menghentikan laju sepedamotor keduanya.
Ketika diperiksa, ditemukan bungkusan plastik putih transparan berisi sabu-sabu seberat 0,12 gram.
“Bungkusan tersebut sempat dibuang pelaku. Tapi terlihat oleh polisi,” kata Natar.
Keduanya dibawa ke Mapolres Samosir dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Keduanya bekerja di kafe di Pangururan. Diduga mereka akan mengonsumsi sabu yang dibawa tersebut,” tambah Natar.
Kedua wanita itu mengaku memeroleh sabu-sabu dari JN alias Ucok, penduduk Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
“Kami beli seharga Rp200 ribu untuk satu paket. Kami pakai sabu selama dua bulan terakhir,” aku Cit.
Rin dan Cit yang merupakan perantau mengaku kos di kawasan Siriaon Desa Panampangan Samosir. Keduanya sama-sama sudah memiliki anak yang dititipkan kepada orang tua masing-masing di daerah asal.
“Saya pakai sabu untuk menenangkan diri dan menghilangkan frustasi,” aku Cit.
Temannya, Rin mengaku mengonsumsi sabu-sabu agar tetap fresh saat bekerja di kafe hingga dini hari.
“Supaya tahan begadang,” sebut Rin, sembari menambahkan sabu-sabu yang kualitasnya bagus memiliki asap biru saat dikonsumsi.




Discussion about this post