Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Edi Suranta Gurusinga Alias Godol Dituntut 8 Tahun Penjara

Edi Suranta Gurusinga Alias Godol Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor: NEWSCORNER.ID
23 Juli 2024 | 20:23 WIB
in NEWS, Sumut
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menuntut Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan hukuman 8 tahun penjara. Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol bernama Suhandri Umar dengan tegas mengatakan melanggar pasal 184 Kuhap.

“Jadi sebenarnya kami tegaskan dalam kasus ini sudah melanggar pasal 184 Kuhap. Jadi kami rasa tuntutan jaksa itu terlalu dipaksakan. Bukan itu saja, tuntutan jaksa tidak bisa juga membuktikan bahwa klien kami bersalah,” ucap kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam persidangan agenda tuntutan jaksa atas perkara kepemilikan senjata api (Senpi),” kata Suhandri Umar, Selasa (23/7/2024) siang

Kemudian, Suhandri Umar menegaskan jaksa tidak bisa membuktikan bahwa senpi itu milik terdakwa dan mereka tidak memiliki dua alat bukti

“Tuntutan Itu tidak ada unsurnya. Dalam pasal 184 sesuai keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan pengakuan terdakwa. Tapi sampai saat ini hanya berdasarkan keterangan saksi saja,” ungkapnya.

Selain itu, Umar juga memastikan bahwa majelis hakim tidak boleh memutus terdakwa bersalah jika belum adanya dua alat bukti.

“Iya, hakim hanya boleh memutus terdakwa bersalah berdasarkan dua alat bukti, sampai saat ini belum ada kita lihat dua alat bukti yang sah ditunjukkan jaksa di persidangan,” tambahnya.

Pengakuan Umar, saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan cenderung aneh dan ditambah-tambahkan dan tidak ada diluar BAP.

“Mereka, jaksa menambahkan saksi diluar BAP. Artinya saksi mereka tidak bisa membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik senpi tersebut. Sehingga mereka menambahkan saksi yang diluar dari BAP,” tegasnya.

Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik senpi yang dituduh oleh kejaksaan dalam persidangan. Sebab, sejumlah saksi video pengakuan dari pemilik senpi dan Video Kopda Mirwansyah diperiksa di Denintel Kodam sudah jelas.

“Karena sanksi kami lengkap ditambah video pengakuan dari pemilik senpi dan video Kopda Mirwansyah diperiksa atas kasus kepemilikan Senpi. Sudah jelas bahwa pemilik senpi itu bukan klien kami. Melainkan diduga Kopda Mirwansyah,” ucap Umar.

Umar dengan tegas menyebutkan bahwa Edi Suranta Gurusinga harus dibebaskan demi hukum berdasarkan fakta yang dimiliki. “Harapan kami hakim harus objektif menilai dari awal sampai akhir persidangan ini,” terangnya.

Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam Boy Amali ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tuntunan jaksa mengenai perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah 8 tahun.

“Surat tuntutan sudah dibawa oleh JPU. Berdasarkan surat tuntutan itu berdasarkan dengan pertimbangan dan berdasarkan dengan keadilan. Jika tuntutan itu merasa terlalu tinggi, maka penasehat hukum bisa memberikan pembelaan,” terangnya.

Berita Terbaru

Simalungun

Aktivis Danau Toba Ultimatum DLH Simalungun: Ungkap Terbuka Dugaan Khas Hotel Parapat Buang Limbah ke Danau Toba

11 Juli 2026 | 10:20 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan di Belawan, Libatkan 143 Lingkungan dari 6 Kelurahan

10 Juli 2026 | 18:59 WIB
Siantar

Viral di Pematangsiantar! Notaris DSP Dilaporkan ke Majelis Pengawas, Kuasa Hukum Rico Nainggolan Singgung Dugaan Permainan dengan BPN

10 Juli 2026 | 18:00 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Tanam 2.500 Pohon di Belawan, Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan Pesisir

10 Juli 2026 | 16:09 WIB
MEDAN CORNER

Rumah Kos di Jantung Kota Medan Jadi Gudang Vape Narkoba, Polisi Sita 680 Cartridge

10 Juli 2026 | 14:09 WIB
Sumut

Brimob Polda Sumut Tebar Kepedulian, 250 Paket Nasi Kotak Dibagikan kepada Jamaah Masjid Al Baroqah dalam Program Jumat Berkah

10 Juli 2026 | 11:59 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Dukung Pemkot Medan Wujudkan Universal Coverage Jamsostek

9 Juli 2026 | 19:36 WIB
MEDAN CORNER

Belasan CCTV Dipasang untuk Pantau Polisi, Sarang Narkoba di Mencirim Tetap Digerebek

9 Juli 2026 | 15:39 WIB
NEWS

‎Bupati Tapanuli Utara Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026

9 Juli 2026 | 10:32 WIB
Sumut

Brimob Polda Sumut dan Polres Nias Perkuat Patroli Malam, Pastikan Gunungsitoli Tetap Aman dan Kondusif

8 Juli 2026 | 23:02 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Nilai Program Angkutan Pelajar Gratis Harus Diawali Langkah Nyata

8 Juli 2026 | 16:36 WIB
MEDAN CORNER

Pengembangan Kasus Antar Polisi ke Rumah Kos Mahasiswa, Lebih dari 260 Gram Ganja Disita

8 Juli 2026 | 14:19 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport