Kasus pencurian ponsel di Pancur Batu memang telah selesai di pengadilan. Namun peristiwa lain yang terjadi jauh dari etalase toko justru membuka perkara pidana yang lebih berat, yaitu dugaan penganiayaan terencana di sebuah kamar hotel.
Polrestabes Medan memaparkan rangkaian kejadian tersebut dalam konferensi pers di Aula Satreskrim, Senin (2/2/2026). Polisi menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi tidak berkaitan dengan tindakan penegakan hukum, melainkan praktik main hakim sendiri yang dilakukan secara sistematis.
Alih-alih menyerahkan informasi kepada aparat, pelapor bersama sejumlah orang justru mendatangi sebuah kamar hotel di wilayah Medan yang diketahui menjadi tempat persembunyian G dan R. Di ruang tertutup itu, peristiwa pidana baru terjadi. Pintu kamar dibuka paksa, lalu G dan R dipukul dan ditendang beramai-ramai.
Kekerasan berlanjut ketika kedua korban diseret keluar kamar, dipiting, dan dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang. Penyidik mengungkap fakta yang lebih serius. “Dalam rangkaian kejadian itu terdapat tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban,” ujar AKBP Bayu.
Lima saksi netral telah diperiksa. Di dalam kamar hotel tersebut, polisi mencatat sedikitnya empat orang terlibat langsung dalam penganiayaan. Setelah insiden di hotel, G dan R diserahkan ke Polsek Pancur Batu. Keluarga salah satu pelaku kemudian menemukan keduanya dalam kondisi luka, sehingga muncul dugaan kekerasan dilakukan oleh aparat.
Laporan baru masuk ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025. Penyidik kemudian menelusuri ulang seluruh kronologi, mulai dari kamar hotel hingga kantor polisi. Hasil penyidikan justru berseberangan dengan tudingan awal. Berdasarkan visum, keterangan saksi, dan pra-rekonstruksi, luka-luka korban dinyatakan timbul sebelum berada dalam penguasaan polisi. Kekerasan terjadi di luar prosedur hukum.
Upaya mediasi sempat ditempuh, namun gagal setelah muncul permintaan kompensasi. Proses pidana pun berlanjut.
Pada 19 Januari 2026, pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada G dan R atas perkara pencurian. Putusan itu menutup satu perkara, namun tidak menghapus perkara lain yang masih berjalan. Dalam kasus penganiayaan, satu orang telah ditahan dan tiga lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Fakta-fakta menunjukkan adanya penganiayaan secara bersama-sama,” kata AKBP Bayu.
Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan bahwa status seseorang sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum. “Ini bukan tertangkap tangan. Mereka dicari, didatangi, lalu dianiaya secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujarnya.
Menurut Alvi, unsur pidana penganiayaan terpenuhi karena dilakukan lebih dari satu orang, terdapat kekerasan fisik, ada luka yang dibuktikan secara medis, serta diperkuat saksi dan alat bukti. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pidana.
Polrestabes Medan menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa proses hukum tidak memberi ruang bagi balas dendam. Informasi yang diperoleh masyarakat seharusnya dilaporkan kepada penyidik, bukan ditindaklanjuti sendiri. Ketika hukum disingkirkan dan digantikan kekerasan, yang lahir bukan keadilan, melainkan kejahatan baru.



