Satuan Reskrim Polsek Serbelawan berhasil meringkus Fajar Alfiansyah alias Tuamin (19) warga Jalan Medan, Gang Kamboja, Kelurahan Sinakksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, Kamis (24/9) sekira pukul 21.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Serbelawan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di warung tuak tembok yang berada di Huta 2 Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, sering terjadi orang mabuk-mabukan sambil mengonsumsi narkoba.
“Mendapat informasi tersebut Kapolsek Serbelawan beserta Kanitreskrim dan anggota Opsnal Reskrim langsung bergerak menuju warung dimaksud. Sesampainya di warung tuak tembok di Huta 2 Nagori Kahean, sekira pukul 22.00 WIB, ditemukan tersangka sedang duduk di warung,” sebutnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan empat paket yang dibungkus dengan kertas kecil berisi narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut disimpan dalam satu bungkus rokok merk Gudang Garam. Kotak rokok itu juga ditutupi menggunakan satu lembar jaket warna hitam merk Mreus yang diakui tersangka adalah miliknya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Simalungun untuk proses penyidikan.(mel)




Discussion about this post