Dari keterangan MA, diketahui bahwa pelaku dan MA telah melakukan hubungan suami istri kurang lebih sebanyak 10 kali.
Pelaku juga menjanjikan korban akan memberikan nilai bagus jika menuruti nafsu birahinya.
Sementara itu jika menolak, pelaku akan memberikan nilai jelek kepada MA.
Selain itu, korban juga kerap kali diberi uang oleh pelaku.
“Selain itu, korban juga sering diberi uang jajan Rp 50ribu hingga Rp 150ribu dan juga dibelikan sebuah handphone oleh pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku, selama ini ia tak pernah memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.
Justru, pelaku mengungkapkan bahwa antara dirinya dengan MA memang terjalin sebuah hubungan dan keduanya memang saling jatuh cinta.
Padahal, EY diketahui sudah memiliki istri dan seorang anak.




Discussion about this post