Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP .Ali Azhar S.Sos dan anggotanya, Senin (14/8) sekitar Pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan seorang oknum anggota polisi Briptu TH (30) atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi.
Informasi yang diperoleh, penangkapan tersebut berlangsung saat oknum Polisi berpangkat Briptu itu hendak melakukan transaksi di Wisma Holiday Jalan Teuku Umar, Selat Panjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Penangkapan tersebut pun menambah deretan tindak pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba oleh lembaga kepolisian.
Dari informasi berantai yang diterima, penangkapan tersebut juga melibatkan TNI dari Koramil Tebing Tinggi. Beredar luas kabar bahwa Briptu TH sudah sering keluar masuk penginapan tersebut. Selain Sat Narkoba, ternyata transaksi yang hendak dilakukan juga diintai tim dari Koramil.
Hal terpenting dari kejadian tersebut adalah keberhasilan petugas mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di negeri ini ujar salah seorang masyarakat.
Atas penangkapan tersebut, Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan Briptu TH di Jalan Alahair, Kelurahan Selatpanjang Selatatan
Dari hasil pengembangan dan penggeledahan tersebut ditemukan 4 bungkus paket sedang Sabu seberat 10 gram, 1 buah kaca pirex sisa pemakaian sabu, satu pipet dan satu bungkus plastik klip
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Berliansyah SIK, kepada wartawan di Kep Meranti membenarkan adanya penangkapan tersebut dan sudah mengamankan tersangka bersama barang bukti di Mapolres Kep. Meranti guna penyelidikan dan pemeriksaan. Briptu Taufik Hidayat diketahui sudah tidak masuk dinas selama 2 minggu dan sedang dalam proses untuk dihadirkan pada sidang yang ke dua, dengan agenda pembacaan sangkaan dan pemeriksaan saksi saksi dalam kasus tindak pidana curanmor.(Net)
Discussion about this post