Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku dengan barang bukti seberat bruto 6,69 gram di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (15/6/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FZ (35), warga Jalan Spor, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan EG (39), warga Jalan Patuan Anggi Gang Ciput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor Honda CBR warna hitam BK 5127 TAY di pinggir jalan.
Dari hasil penggeledahan terhadap FZ, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 5 paket dalam kotak rokok merek Surya dan 7 paket lainnya dalam tas sandang warna biru yang juga berisi kaca pirex. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp2.215.000, satu pucuk airsoft gun, peluru, serta tabung gas airsoft gun.
Sementara dari EG, petugas mengamankan satu unit handphone merek Itel warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, FZ mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial U yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan, keberadaan yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.



