Proses pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah dibuka per tanggal 23 April – 2 Mei 2018. Dari sejumlah rangkaian proses tahapan ujian, Tim Seleksi tidak dapat membuktikan hasil ujian secara transparan kepada publik, sehingga menuai kritik dari sejumlah peserta dan juga masyarakat, Rabu (6/6) sekitar pukul 04.48 WIB.
Dari hasil ujian, pihak Timsel Calon Anggota Bawaslu Sumut tidak menunjukkan kriteria yang jelas dan dianggap sejumlah kalangan masyarakat bahwa pengumuman itu tidak profesional.
Data yang di himpun dari narasumber SM (38) warga kota Siantar menyebutkan proses awal pendaftaran diketahui dari awal dengan jumlah peserta yang ikut serta ujian lebih kurang 170 orang.
Namun, per tanggal 17 Mei 2018, timsel menerbitkan pengumuman lulus administrasi sebanyak 67 orang.
Terkait itu, penjelasan dari panitia atas hasil pengumuman juga tidak dapat memberikan keterangan transparan standard kelulusan.
Selanjutnya, per tanggal 20 Mei 2018 kembali timsel melaksanakan ujian test tertulis dengan system CAT, ternyata hasil ujian di umumkan pada hari itu juga setelah pelaksanaan ujian berakhir.
Pertanyaan, mengapa dari rangkaian tahapan, ujian system CAT di umumkan hari itu juga?,
“Hasil ujian CAT tidak dapat di permainkan bang, karena system ujian menggunakan komputer dan jeda untuk kong kalikong tidak sempat. Sehingga peserta yang lulus saat mengetahui hasil nilai ujiannya,”Ujar SM.
Lebih lanjut disampaikannya pada tanggal 21-22 Mei 2018, selanjutnya timsel melaksanakan ujian test psikologi dan hasil ujian diumumkan pada tanggal 25 Mei 2018. Dari jumalah peserta 170 dan menghasilkan 28 orang peserta dan meluluskan nilai ujian tanpa kriteria yang jelas.
Kemudian, pada tanggal 30-31 Mei 2018 peserta yang lulus kembali melaksanakan ujian tes kesehatan dan dilanjutkan ujian wawancara tanggal 2-3 Juni 2018.
Sejumlah rangakaian test ujian, pada tanggal 5 Juni 2018 pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara menghasilkan 14 calon anggota Bawaslu Sumut dari 170 orang peserta.
“Beredar isu, hasil ujian yang di terbitkan melalui surat pengumuman justru menunjukkan keanehan dan curang. Temuan tersebut terlihat dari nilai tes tertulis ujian CAT tidak dipertimbangkan bahkan dijungkir-balikkan. Buktinya nilai ujian CAT terendah justru dipilih Tim Seleksi masuk jadi 14 besar,” Ungkap SM.
Di tempat terpisah, IS (28) yang juga warga Kota Siantar meminta kepada pimpinan Bawaslu Republik Indonesia terkait pengumuman hasil ujian Calon Anggota Bawaslu Sumut agar kiranya menindak lanjuti laporan kami dari masyarakat Sumut.
“Saya meminta penjelasan agar pimpinan Bawaslu RI yang melakukan Supervisi bahkan juga koreksi atas hasil kerja tim seleksi tersebut yang dirasakan tidak objektif, tidak transparan bahkan berbau KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme). Jangan ada kesan seleksi hanya formalitas,” sebut IS.
Ditambahkannya, berdasarkan hal tersebut ia juga memohon penjelasan tentang pelaksanaan Seleksi calon anggota Bawaslu Sumut 2018-2023, dan mempertanyakan apa yang menjadi alasan timsel sehingga peserta yang nilai ujiannya layak tetapi dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman 14 calon anggota Bawaslu Sumut 2018,”imbuhnya.
Untuk kelanjutan temuan kecurangan ini, IS yang merupakan pengamat hukum akan membuat pengaduan ke PTUN Provinsi Sumatera Utara terkait hasil pemgumuman timsel Calon Anggota Bawaslu Sumut di duga curang.
“Saya sebagai masyarakat akan membuat guatan pengaduan ke PTUN terhadap putusan timsel yang tidak memenuhi prosedur administras yang di kerjakan dengan para bawasluers,” ucapnya tegas.
Ketika di konfirmasi melalui pesan wahtsapp Selasa (6/6) sekitar pukul 13.22 WIB, terkait dugaan kecurangan hasil pengumuman para peserta ujian dari jumlah pendaftar 170 orang hingga peserta yang menang ataupun lulus berjumlah 14 orang, sesuai keterangan dan tanggapan di didalam salinan berita ini, Maraimbang H selaku anggota Timsel Calon Anggota Bawaslu Sumut tidak berkenan memberikan keterangan lebih rinci dan mengarahkan agar mempertanyakan langsung kepada Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Sumut.
“Selamat.Terkait konfirmasi tentang kegiatan seleksi Calon Anggota Bawaslu Sumut tahun 2018, dipersilahkan menghubungi langsung Ketua dan Sekretaris Timsel (Dr Marzuki dan Dr Agusmidah). Atas perhatian rekan2 pers diucapkan terima kasih. Salam,” jawabnya. (Turnip)
Discussion about this post