Jajaran Polres Pematangsiantar melalui Personel Piket Polsek Siantar Martoba bergerak cepat merespon laporan masyarakat terkait penemuan mayat di Perumahan Kasper, Jalan Mawar 4, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, pada Selasa (13/10/2026) siang sekira pukul 13.45 WIB.
Begitu menerima informasi, petugas piket Polsek Siantar Martoba bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
Kapolsek Siantar Martoba, IPTU Edy J.J. Manalu, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki berinisial IJRS (23).
> “Menerima laporan dari pihak keluarga, personel kami bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan identifikasi awal, serta memfasiitasi proses evakuasi,” ujar IPTU Edy J.J. Manalu.
>
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa ini terungkap setelah sang ayah, HS (59), merasa curiga karena korban tidak dapat dihubungi melalui telepon seluler selama tiga hari. Terakhir kali sang ayah bertemu dengan korban pada Sabtu malam (10/10/2026) di tempat kerja korban.
Rasa cemas membuat HS memutuskan pulang ke rumahnya di Perumahan Kasper pada Selasa siang. Namun, sesampainya di lokasi, pintu rumah dalam keadaan terkunci rapat. Curiga melihat kerumunan lalat di sekitar rumah, HS terpaksa mendobrak pintu depan. Ia kemudian memanjat menggunakan tangga pinjaman warga untuk membuka pintu kamar utama yang juga terkunci dari dalam.
Saat pintu kamar berhasil dibuka, HS mendapati putranya sudah dalam kondisi tidak bernyawa terikat pada ayunan anak-anak. HS pun langsung melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Mendapat laporan itu, tim gabungan Polsek Siantar Martoba, Tim Inafis Polres Pematangsiantar, serta dibantu petugas BPBD Kota Pematangsiantar segera mengevakuasi jenazah korban ke Ruang Jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih untuk dilakukan Visum et Repertum (VER).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di TKP maupun pada tubuh korban, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik. Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban sempat terlibat perselisihan rumah tangga dengan istrinya.
Atas pertimbangan tersebut, orang tua korban secara resmi membuat surat pernyataan penolakan tindakan autopsi.
“Karena pihak keluarga telah membuat surat pernyataan menolak tindakan autopsi dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, jenazah korban telah kami serahkan kembali kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan,” pungkas IPTU Edy.
(Humas P Siantar)

