Informasi yang diterima polisi tentang bisnis ilegal pria yang akrab dipanggil Gondrong (35) itu dengan cepat ditindak lanjuti. Setelah mendapat informasi pada Senin(17/2) sore sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mengamankannya sejam kemudian atau sekitar pukul 19.00 WIB.
Newscorner.id mendapat informasi dari Humas Polres Simalungun, bahwa awalnya polisi mendapat info bahwa pria yang beralamat di Jalan Kedondong II, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering melakukan transaksi narkoba di Indomaret Batu 4, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadapnya. Tim opsnal pun langsung melakukan penggerebekan di sana.
Dari Gondrong didaati 3,73 gram sabu dab sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi masuk dan mengamankan Gondrong dari dalam Indomaret itu. Selanjutnya tim opsnal melakukan interogasi terhadapnya. Ia pun mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang ia kenal bernama SH.
Tanpa menunggu waktu lama tim opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap SH namun SH tidak ditemukan karena diduga telah mengetahui kedatangan polisi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.




Discussion about this post