Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu SiK memegang komitmennya dalam memberantas tindak pidana judi di wilayah hukumnya. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap perjudian jenis mesin tembak ikan pada Rabu(19/2) sekitar pukul 17.00 WIB di Loket Simas Jalan Sutomo Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
AKBP Heribertus Ompusunggu kepada Newscorner.id menyampaikan bahwa ia akan terus berkomitmen dalam menindak sesusai dengan Pperintah Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.
Lebih rinci disampaikan melalui Humas Polres Simalungun dalam penggerebekan yang tertuang dalam Laporan Polisi bernomor: LP / 70 / II / 2020 / SU / Simal tanggal 19 Februari 2020 itu diamankan seorang penyelengara perjudian itu. Risjon Panjaitan (29) warga jalan Sudirman Kelurahan Seribu Dolok, sementara tiga orang lainnya melarikan diri.
Dari lokasi, polisi pun menyita -1(Satu) Unit Mesin Judi Tembak Ikan, -1(Satu) Set Kunci Mesin Judi Tembak Ikan, -1(Satu) Buah Chip Mesin Judi Tembak Ikan, -1(Satu) Buah Remot Mesin Judi Tembak Ikan, -1(Satu) Unit Hp Merek Oppo warnah Putih Gold yang ada hubungannya dengan permainan Judi Tembak Ikan, -1(Satu) Lembar Kertas yang berisikan Slip Bon setoran permainan judi tembak ikan, -Uang Pecahan Rp.850.000,-(Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), -3(Tiga) Unit Mesin Judi Jak Pot, -270(Dua Ratus Tujuh Puluh) Buah Koin sebagai barang bukti.
Kasus tersebut pun saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Simalungun.




Discussion about this post