Aksi perampokan di dalam angkutan kota, dialami Hotmaria Natalia Pakpahan saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan. Satu tas Pouch merk By Marc Jacobs warna ungu berisi dua unit HP serta perhiasan dengan total keseluruhan senilai Rp 30 Juta diambil paksa pelaku.
Aksi kriminal yang dialami Hotmaria pada Kamis (25/7) pagi sekitar pukul 7.30 WIB di Jalan Raya Pelabuhan Belawan itu kemudian dilaporkannya ke polisi.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Humas Iptu Bonar Pohan menyampaikan pada Sabtu (1/8) bahwa pihak kepolisian telah mengungkap kasus kejahatan terhadap Hotmaria tersebut. Pelakunya, Irfan Sandro Marito Sihombing (24) warga Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan. Mantan napi yang baru saja dibebaskan dalam program Asimilasi beberapa waktu lalu.
Penangkapan terhadap tersangka kata Humas, beradasarkan Laporan Polisi korban. Setelah ada laporan tersebut, Unit Resum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kasat Reskrim Akp I Kadek HC melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya adalah Irfan Sandro Marito Sihombing .
Selanjutnya dilakukan penangkapan saat Irfan melintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan. Di mana saat dilakukan penangkapan pria itu melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringata. Namun karena tak juga diindahkan, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki tersangka.
Seketika tersangka tersungkur dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit TNI AL untuk pengobatan lalu diboyong ke mako untuk pemeriksaan lanjut. Hasil interogasi polisi, tersangka mengakui sudah melakukan aksi Curas sebanyak tujuh kali dengan modus operandi yang sama.
Lebih rinci disampaikan tentang kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis Tgl 25 Juni 2020 lalu sekira pukul 07.30 WIB itu, Hotmaria hendak menuju ke Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan dengan naik angkot KPUM Trayek 32 dari depan Indomaret Belawan. Tidak berselang lama, naik seorang penumpang laki-laki yang kemudian diketahui adalah Irfan Sandro Marito Sihombing alias Ipang. Melihat gelagat laki-laki itu mencurigakan, Hotmaria yang sudah ketakutan meminta supir untuk berhenti agar ia bisa turun.
Namun pada saat wanita itu hendak turun dari angkot, Ipang mengancam Hotmaria dengan menggunakan sebilah pisau lalu merampas tas berisik dompet, 2 unit HP dan perhiasan lainnya dengan total kerugian sebesar tiga puluh juta Rupiah. Setelah mengambil paksa harta benda milik Hotmaria, kemudian Irfan melarikan diri. Hotmaria pun membuat Laporan Pengaduan ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan.
Polisi pun kini masih lakukan pengembangan terhadap laporan-laporan yang ada. Tidak menutup kemungkinan korban dari tersangka ini akan bertambah. Pria itu pun dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Discussion about this post