Seorang ibu seharusnya melindungi anak-anaknya. Namun tidak demikian dengan Mira (39). Ia malah mengajak putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun untuk melakukan adegan seks menyimpang (threesome) dengan suami barunya yang merupakan ayah tiri korban, Rahmat Taufik (43).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya menjelaskan, kasus itu dilaporkan oleh korban pada 14 Januari 2019 lalu. Korban berjenis kelamin perempuan berusia 15 tahun.
“Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini dilakukan oleh ibu kandung dari korban dan juga bapak tirinya secara bersama-sama melakukan persetubuhan terhadap anak kandung dari ibunya dan juga anak tiri dari bapaknya. Jadi (pelaku) suami istri,” jelas Andi kepada wartawan di Maporles Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada ayah kandungnya. Diketahui, ayah dan ibu kandung korban sudah bercerai.
“Jadi si korban ini menyampaikan kepada keluarganya dan juga ayah kandung si korban bahwa dia telah disetubuhi oleh bapak tirinya dan juga dibantu oleh ibu kandungnya sendiri. Jadi ini perbuatan yang sangat bejad dan biadab yang terjadi di wilayah kita,” terang Andi.
Ayah korban kemudian melapor ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan bersama Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Polisi juga memberikan konseling terhadap korban untuk mengatasi masalah trauma.
“Bimbingan konseling terhadap anak untuk memulihkan trauma ataupun hal-hal yang berdampak negatif terhadap pertumbuhan anak,” lanjutnya.
Mira dan Taufik ditangkap di Jalan Tamalaka, Warungjati, Pancoran, Jakarta Sleatan pada 30 Januari 2019. Keduanya ditahan dengan tuduhan Pasal 76 huruf d jo 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
//Bukan Menyimpang, tapi Kekerasan Seksual
Menurut psikolog Zoya Amirin, kelakuan Mira dan Taufik termasuk acquaintance rape.
“Acquaintance rape adalah pemerkosaan yang dilakukan oleh orang yang dikenal dekat,” ujar Zoya, Kamis (7/2) malam.
Pada kasus ini, Mira merupakan ibu kandung korban, sedangkan Taufik adalah ayah tiri korban. Di kasus ini perilaku threesome adalah ide dari Taufik, namun anehnya Mira malah menyetujui.
Menurut Zoya, perilaku Mira dan Taufik bukan termasuk penyimpangan, bukan pula gangguan psikologis. Perbuatan mereka termasuk kekerasan seksual.
Ketika disebut perilaku ini adalah penyimpangan, menurut Zoya bisa jadi nantinya ada pemakluman dari publik karena menganggap adanya kelainan dari Mira maupun Taufik. Sehingga Mira dan Taufik punya peluang untuk lepas tanggung jawab.
“Kalau ibunya berhubungan seks dengan suaminya mengajak anak perempuannya maka ini adalah kekerasan seksual,” ungkap Zoya.
Zoya juga menyoroti usia anaknya yang masih belia. Tentu saja si anak bisa mengalami trauma mendalam.
“Kalau anak remaja dia relatif mengerti, sudah aktif secara seksual, sudah paham, jadi dia tahu mengenai itu. Yang terganggu adalah konsep dirinya. Kebanyakan anak-anak yang alami ini mengalami trauma, termasuk kekerasan seksual. Dia akan merasa konsep dirinya rendah, dia merasa kotor, hal-hal ini terjadi,” papar Zoya.
Untuk itu perlu pendampingan psikolog bagi korban. Dalam proses penyembuhan trauma, kata Zoya, si anak harus dijauhkan dari Mira dan juga Taufik.
Dampak terburuk dari korban kekerasan seksual yakni di masa mendatang bisa melakukan hal yang sama. Terlebih si korban adalah perempuan yang biasanya cenderung menjadikan ibu sebagai role model.
“Sehingga dia berpikir konsep diri seorang perempuan seperti ibunya, ke depannya kalau tidak di-treat, bahayanya akan melakukan pelecehan yang sama,” papar Zoya.
Discussion about this post