Usia Oppung PS sudah 69 tahun, memasuki usianya yang ke tujuh puluh Ia haruss mendekam di balik jeruji besi.
Akibat ulahnya yang diduga telah lakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap empat anak di bawah umur.
Kasat Reskrim, Polres Tobasa AKP Nelson JP Sipahutar, SH, MM menceritakan tersangka diduga mencabuli empat anak. Peristiwa tersebut terjadi tidak jauh dari rumahnya.
“Korbannya semua masih di bawah umur dan tidak jauh dari kampung pelaku,”ujar Nelson
Disampaikan Kasat, kejadian itu pertama sekali diketahui pada kamis 19 april 2018 lalu. Saat itu tepat pukul 09.00 WIB para korban yakni RDS (7) VS (5), LS (5), dan SS (3,5) bermain di halaman rumahnya di Desa Amborgang Tobasa.
Tiba-tiba pelaku PS datang menggunakan sepeda motor dan memarkirkan di depan rumah VS. Dan sesudah memarkirkan sepeda motornya. Lalu PS menghampiri korban VS, LS, dan SS yang sedang asik bermain.
Kemudian, tersangka memanggil mereka bertiga dan memberikan tiga butir permen berbungkus warna merah. Setelah diberikan tersangka pun langsung menciumi pipi SS, LS dan SS.
Setelah mencium pipi ketiga korban, tangan ps mulai liar meraba kemaluan dengan memasukkan jarinya. SS pun merasa kesakitan dan terdengar suara jeritan.




Discussion about this post