Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito Harahap menyampaikan pihaknya telah mengamankan tiga orang pria yang terlibat jaringan peredaran Narkoba di Siantar.
Hal ini disampaikan Kasat pada Jumat (13/7) malam melalui pesan whatsappnya.
Disampaikannya sebelum melakukan penangkapan, Kamis (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB, Personil Sat Narkoba sedang melaksanakan piket di Sat narkoba di Polres Pematangsiantar, dan mendapat informasi bahwa di depan Wartel Pasar Horas, Jalan Sutomo ada orang yang menjual narkotika jenis sabu.
Personil Sat Narkoba pun berangkat ke tempat yang diinformasikan dan menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai di depan Wartel Pasar Horas. Kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki yang dicurigai itu.
Keduanya, Wendri Yanuardi alias Aseng, (33) warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur dan Eddy Sanjaya alias Kudet (26) warga Jalan Tanah Jawa Gg. Jafar Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Polisi pun melakukan penggeledahan dan dari tangan kiri Aseng ditemukan 1 (satu) paket sabu, dari kantong celana kanan ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk VIVO kemudian dari kantong celana Kudet sebelah kanan ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Blackberry dan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia.
Selanjutnya diperoleh informasi bahwa sabu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Algifari Sinambela Alias Gembot (26) warga Jalan Sriwijaya Gg. Sinambela Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Polisi pun mencari dan menemukan Gembot pada Jumat(13/7) dini hari, Meski sebelumnya ia lari ke belakang rumah dengan melompati tembok namun Personil Sat Narkoba mengejar laki-laki tersebut dan berhasil menangkapnya.
Dari tempat penangkapan itu ditemukan uang Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia.
Kemudian Gembot dibawa ke dalam rumah dan di ruang tamu ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu kemudian dari atap seng rumah ditemukan 2 (dua) buah potongan pipet, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah kompeng karet, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) buah plastik klip kosong.
Polisi pun selanjutnya mengamankan ketiga tersangka dan barang bukti ke Polres Pematangsiantar.(Vay)




Discussion about this post