Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih menjelaskan bahwa leges ijazahnya sah dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Demikian penjelasan JR Saragih berdasarkan fakta surat yang dikeluarkan Dikjar DKI Jakarta kepada DPD Partai Demokrat Sumut.
Pada tanggal 19 Januari 2018 Dikjar DKI Jakarta mengeluarkan surat nomor 5396/1-888.145 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut dan ditandatangani Kadis Pendidikan DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut yang ditembukan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut, menegaskan bahwa foto copy STTB nomor 01 OC oh 0373.795 dilegalisir sesuai aslinya.

Dijelaskan juga bahwa SMA Swasta Prasasti beralamat di Jalan Raya Sumur Batu Kamayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri. SMA Iklas Prasasti tutup (bubar) sejak tahun pelajaran 1993/1994.
BACA JUGA : MASIH ADA TUHAN DI ATAS MANUSIA, JR MINTA MPENDUKUNG TENANG
Kemudian, blangko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti tahun 1990 sebanyak 87 lembar dengan dua jurusan yakni IPA dan IPS.
menjelaskan bahwa nomor seri ijazah/STTB SMA Iklas Prasasti Tahun 1990 yaitu program biologi (A2) nomor seri 01 OC oh 0373.776. s/d 01 OC oh 0373.823=48 lembar dan program IPS (A3) nomor seri 01 OC oh 0791.833 s/d 01 OC oh 0791.891= 39 lembar.
Putusan Mahkamah Agung
Polemik soal ijazah JR Saragih ternyata sebelumnya sudah pernah diproses di Mahkamah Agung atas laporan pengaduan Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik yang merupakan calon Bupati Simalungun periode 2016-2021.
“Sewaktu kita mencalonkan Bupati Simalungun periode kedua, pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah melaporkan ijazah saya ke Mahkamah Agung (MA). MA mengeluarkan putusan bahwa ijazah saya tidak ada masalah dan benar dileges oleh lembaga terkait,” ujar JR Saragih di kantor DPD Demokrat Medan, Senin (12/2/2018).

Putusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung Nomor 13/G/Pilkada/2015/PT-TUN-Medan. Memutuskan bahwa sesuai fakta dipersidangan bahwa pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Simalungun pada tahun 2016, merupakan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Simalungun.
Salah satu persyaratannya adalah berpendidikan SMA atau sederajat yang dikeluarkan SMA Swasta Iklas Prasasti dan telah dilegelisasi oleh yang bersangkutan dan suku dinas Dikmen DKI Jakarta Pusat, yang dalam pemilihan Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 oleh pasangan calon DR JR Saragih SH MM dan Ir Amran Sinaga MSi juga digunakan ijazah yang sama.(*)





Discussion about this post