Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (11/10). Dua orang saksi dihadirkan Penasihat Hukum terdakwa Mangara Tua Siahaan.
Dua saksi yang dihadirkan bernama Nurselis Ursula Harianja dan Marsela Panjaitan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana mengatakan keberatan atas salah satu saksi yang bernama Marsela Panjaitan yang mana saksi itu sudah sering hadir dalam persidangan sebelumnya.
” Maaf yang mulia saya keberatan dan meragukan saksi atas nama Nursela karena saksi sudah sering mengikuti persidangan yang sebelumnya,” kata JPU Anna kepada Majelis hakim.
Ditanya oleh Kuasa Hukum terdakwa Sarbudin Panjaitan apakah saksi Marsela panjaitan sudah pernah hadir dalam persidangan sebelumnya?
“Saya memang pernah datang di persidangan sebelumnya pak, tapi cuma sekali saya masuk kesidang sebelumnya”, ucap Nursela menjelaskan
Selanjutnya, saksi atas nama Marsela yang menjadi saksi terdakwa ditanya oleh kuasa hukum terdakwa dengan menanyakan bagaimana keseharian terdakwa Mangara tua Siahaan?
” Terdakwa (Mangara) itu sangat baik sama anak-anak dan sering juga main-main sama anak-anak,” Ungkap Marsela kepada kuasa hukum terdakwa.
Kemudian JPU menanyakan kepada saksi, ibukan mengetahui bagaimana keseharian terdakwa, namun bagaimana dengan keseharian istrinya terdakwa apakah saudari mengetahui bagaimana sifat dari istrinya terdakwa?.
“Kalau perilaku istrinya terdakwa saya tidak tahu, karena saya hanya sesekali menjemput anaknya saat bermain, saya juga kenal dengan terdakwa setelah dirinya menikah. Dan saya mengontrak dirumah neneknya sudah 4 tahun sampai sekarang”. Kata Marsela saat memberikan keterangan.
Namun ketua majelis hakim Fitra Dewi, dengan dibantu dua anggotanya Fhytta Sipayung dan Simon Sitorus menanyakan kepada terdakwa, mengenai keterangan saksi apakah terdakwa ada yang ingin ditanyakan?. Terdakwa pun hanya menggelengkan kepala dan tidak menanggapi keterangan dari saksi.
Mendapat jawaban tersebut, Majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan untuk pembacaan tuntutan kepada terdakwa. “Baiklah sidang kita tunda hingga kamis depan, jadi saya berikan waktu selama seminggu untuk JPU menyelesaikan tuntutan kepada terdakwa”. Tutup Fitra Dewi sembari mengetuk palu.
Usai sidang, JPU Anna Lusiana menjelaskan kepada Idnewscoener.com tentang keberatannya kepada saksi Nursela.
”Begini, kalau sudah sering menonton sidangnya kan pasti sudah tau fakta-fakta yang diucapkan saksi lain jadi uda bisa diatur keterangannya jadi tidak bisa dan untuk saksi yang satu lagi Marsela itu kan tinggal di kontrakannya nenek terdakwa jadi saksi itu segan kalau gak jadi saksi di persidangan terdakwa “, ungkap Anna Lusiana saat berada di ruang sidang.
Ketika ditanya kru Idnewscoener.com berapakah hukuman yang pantas untuk terdakwa. Lalu Anna mengatakan ” kita akan membuat tuntutan yang membuat efek jera kepada terdakwa, karena itu kan anak yang tidak punya tenaga untuk melawan”. Akhir Anna Lusiana sembari meninggalkan awak media ini. (Danu/ Vay)
Discussion about this post