Panitia Pansus Hak Angket yang membahas dugaan penistaan Etnis Simalungun yang diduga dilakukan oleh Walikota Pematangsiantar Hefriansyah hari ini Rabu (25/07/2018) akan dibacakan oleh panitia pansus.
Asrida Sitohang anggota Pansus Hak Angket meminta waktu kepada Massa dari Etnis Simalungun yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Siantar. “Kami akan bacakan keputusan dari Panitia hari ini, kami akan membacakan keputusannya paling lama jam 7 malam (19.00 WIB, red),” kata Asrida.
Sementara itu, Poltak Sinaga Ketua Presedium Gerakan Habonaron Do Bona, mengatakan waktu yang diberikan oleh Panitia Hak Angket terlalu lama mengingat saat ini Panitia Hak Angket tinggal memberikan keputusan kepada Ketua DPRD.
“Kami meminta jam 4 (16.00 WIB, red) sudah ada keputusan, kami tidak ingin menunggu waktu lebih lama lagi. Kami juga minta supaya sidang Paripurna untuk skorsing dicabut dan membacakan hasil dari Hak Angket,” kata mantan Anggota DPRD Tobasa ini.
Asrida mengatakan, sejauh ini Pansus Hak Angket bekerja sesuai dengan hati nurani dan sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ada intimidasi dari manapun. “Kami tidak bekerja dibawah intimidasi dari pihak manapun, maka biarkanlah kami bekerja sesuai tugas dan fungsi kami,” tegasnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Oberlin Malau Ketua Pansus Hak Angket mengatakan, sampai saat ini keputusan Hak Angket belum disampaikan kepada Ketua DPRD Siantar. Ia meminta waktu karena Anggota Pansus masih belum memberikan pendapatnya masing-masing.
“Sampai sekarang Anggota Pansus belum memberikan pendapatnya, kita masih ingin melakukan rapat, bila seperti ini terus kita tidak bisa bekerja. Maka dari itu kita meminta waktu,” kata Anggota Komisi III DPRD Siantar.
Maruli Hutapea, Ketua DPRD Siantar mengatakan untuk saat ini dirinya masih menunggu keputusan dari Pansus Hak Angket untuk memberikan keputusan dan kemudian akan dibacakan pada Sidang Paripurna yang akan digelarnya dikemudian hari. “Sampai sekarang saya masih menunggu hasil keputusan Pansus, jadi saya minta kita semua untuk bersabar,” katanya.
Pantauan awak media, setelah melakukan perdebatan yang cukup panjang akhirnya massa dari Etnis Simalungun mau menunggu hingga keputusan Hak Angket dibacakan. Sekira pukul 13.00 WIB massa yang semula menduduki kantor DPRD Siantar mulai bergeser ke Lapangan H Adam Malik untuk menunggu hasil keputusan Pansus Hak Angket.
Editor : Sawal
Discussion about this post